Penulis / NIM
ZUL FIKRI TRUMPI / 1011417243
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum penguasaan lahan oleh masyarakat dalam kawasan hutan di kecamatan bolangitang timur dan untuk mengetahui proses penyelesaian penguasaan lahan oleh masyarakat dalam kawasan hutan di kecamatan bolangitang timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis serta teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Status hukum penguasaan lahan oleh masyarakat dalam kawasan hutan di kecamatan bolangitang timur resmi ditunjuk menjadi kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: SK.734/Menhut-II/2014. Namun keputusan ini pada dasarnya memiliki kelemahan tertentu dimana pada saat penunjukan kawasan hutan tersebut hanya melalui satelit tanpa melihat kondisi yang ada dilapangan. Oleh karena itu beberapa masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak melihat batasan batasan mana hutan lindung dan mana hutan produksi. Maka hal tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan yang ada, dimana dalam penunjukan batas kawasan hutan harus disertai dengan pembatas yang dilakukan oleh tim dari instansi yang berwenang. Sedangkan proses penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan di kecamatan bolangitang timur terdiri dari beberapa mekanisme penyelesaiannya antara lain mekanisme penyelesaian hak-hak pihak ketiga, mekanisme review tata ruang wilayah (perubahan kolektif), mekanisme pelepasan secara parsial dan mekanisme program pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Pemeritah dalam hal ini seharusnya memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan di kawasan hutan. Solusi yang dimaksud adalah berupa perlindungan hukum untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat di kawasan hutan itu sendiri.
Kata Kunci: Penguasaan; Lahan; Hutan:Masyarakat
Download berkas