Penulis / NIM
FADILLA M. NGIU / 1011417253
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
Fadilla M. Ngiu, 1011417253, Tanggung Jawab Atas Cidera Janji Kreditur Terhadap Debitur Akibat Putusnya Perkawinan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Di Bawah Bimbingan Ibu Nirwan Junus, SH., MH., Selaku Pembimbing I Dan Bapak Julius T. Mandjo, SH., MH., Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Gorontalo, tepatnya di P.T BCA Finance serta tempat yang terkait dengan pembahasan peneliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab atas cidera janji kreditur terhadap debitur akibat putusnya perkawinan dalam perjanjian pembiayaan konsumen, dan apa faktor yang menyebabkan cidera janji terhadap kreditur kepada debitur akibat putusnya perkawinan dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis. Data primer dan data sekunder diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dan perUndang-Undangan. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh dari hasil penelitian ini bahwa faktor penyebab terjadinya cidera janji akibat putusnya perkawinan, , factor ekonomi, factor komunikasi, dan factor rasa ingin memiliki ( barang / mobil ). Tanggung jawab yang dilakukan yaitu bahwa ada asas itikad baik dari pihak kreditur dengan cara pihak kreditur membantu pihak debitur dalam hal menyelesaikan perkara ini.
Kata Kunci : Cidera Janji, Kontrak Baru, Konsumen
Download berkas