Penulis / NIM
SITI NURHALIZA TAMU / 1011417256
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Siti Nurhaliza Tamu, NIM 1011417256, Judul Penggunaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Terhadap Lansia Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan, Dibimbing oleh Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH., MH Selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, SH., MH, Selaku Pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2021.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengunaan dan faktor yang menjadi penghambat Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahtraan Lansia. Selanjutnya penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normative, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapatkan dari bahan kepustakaan dan tinjauan langsung pada beberapa lokasi seperti Kantor LBH dan Pengadilan Negeri Gorontalo. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang mendeskripsikan dan menggambarkan hasil yang di peroleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, penggunaan Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 terhadap lansia sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan di Pengadilan Negeri Gorontalo sesuai dengan data yang didapatkan, mengacu pada KUHAP BAB VI dan VII dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan sistematika pelaksanaan pasal tersebut dilakukan dengan itikad beracara seorang advokad. Kemudian perihal mengenai faktor yang menjadi penghambat dari Undang-undang tersebut, didasarkan pada kurangnya informasi mengenai pasal 18 dikalangan masyarakat serta ditambah juga dengan kurangnya upaya bantuan hukum yang diberikan oleh LBH terhadap penanganan kasus yang dilakukan. Hingga akhirnya dari kedua faktor tersebut menimbulkan suatu ketidakpercayaan dikalangan masyarakat khususnya para lansia mengenai penyaluran bantuan hukum tersebut.
Kata kunci: Penggunaan, Lansia, Tindak Pidana Kesusilaan.
Download berkas