Penulis / NIM
FADLI DJAFAR / 1011417292
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Fadli Djafar NIM 1011417292. Tinjauan Yuridis Kedudukan E-Voting Dalam Sistem Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Boalemo No. 48 Tahun 2015 (Studi Kasus di Kabupaten Boalemo). Dibawah bimbingan Lisnawaty Wadju Badu, S.H., M.H selaku Pembimbing I dan Nuvazria Achir, S.H, M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021.
________________________________________
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum kedudukan sistem pemilihan E-voting dalam Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Boalemo No. 48 Tahun 2015 dan mengetahui Sistem Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Boalemo beserta Permasalahannya. Jenis penelitian ini adalah Normatif didukung data Empiris dengan analisis data secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menguraikan serta menjelaskan data dan fakta menurut peraturan yang berlaku, dan didukung data lapangan sebagai penunjang dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU maupun Permendagri, belum merinci seperti apa mekanisme e-voting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Sementara untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Boalemo didasarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang pada kenyataannya belum mengikuti teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Sebab, Perbub belum mencantumkan landasan hukum (aspek yuridis) terbaru seperti Peraturan Menteri yang menjadi acuan pelaksanaan pemilihan kepala desa, yaitu Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa Tentang Pilkades. Sementara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Boalemo terdapat beberapa permasalahan yang menjadi kendala yaitu Lokasi, Waktu dan Jarak TPS, Tidak Semua Masyarakat Dapat Menyalurkan Hak Suara, Banyak Yang Buta Huruf Dan Ribetnya Mencoblos, Kurangnya Ketersediaan SDM dan Infrastruktur, Tidak Ada Jaminan Terhadap Standarisasi Perangkat dan Lemahnya Kepercayaan Publik. Peneliti menyarankan Pemerintah perlu memformulasikan teknis pemilihan e-voting melalui peraturan perundang-undangan agar memberi petunjuk dan batasan penyelenggaraan Pilkades, mewujudkan kepastian dan aspek hukum formal, serta menjamin kualitas hasil pemilihan. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kembali Pilkades secara e-voting, dengan menata kepercayaan publik terutama keamanan data, standarisasi perangkat, transparansi, termasuk kapasitas serta kemampuan dan penguasaan masyarakat terhadap teknologi.
Kata Kunci : Peraturan Bupati, Pemilihan Kepala Desa, E-Voting
Download berkas