Penulis / NIM
NURUL PUTRI FAJRIANTY / 1011417296
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK
Nurul Putri Fajrianty, 1011417296, Analisis Izin Pengangkutan Barang Menggunakan Bentor Melalui Layanan Go-Sens Pada Go-Jek Kota Gorontalo ditinjau Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Dibawah Pembimbing 1 Nirwan Junus.,SH.,MH dan Pembimbing II Sri Nanang Meske Kamba.,SH.,MH, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
PT GO-JEK adalah perusahaan jasa layanan berbasis aplikasi yang menyediakan aplikasi yang didalamnya terdapat layanan untuk memesan angkutan online antara lain fitur angkutan orang dan barang. Namun PT GO-JEK yang menggunakan bentor sebagai alat angkutnya dalam hal ini bukan kendaraan yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak menyebutkan bentor sebagai Kendaraan Bermotor Umum. Permasalahan dari fenomena ini adalah pengaturan angkutan yang bekerjasama dengan layanan berbasis aplikasi di Indonesia dan terkait dengan prizinan pengangkutan PT GO-JEK Indonesia sebagai sebuah perushaan pengangkutan dalam mewujudkan keselamatan dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang. Berdasarkan penelitian, kegiatan yang dilakukan oleh PT GO-JEK tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena bentor tidak termasuk Kendaraan Bermotor Umum. PT GO-JEK Indonesia juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 78 yang mana dalam kegiatan pengangkutan barang PT.Go.Jek harus memiliki izin mengangkut sebagaimana yang sudah ditentukan dalam aturanya. Perizinan PT GO-JEK Indonesia sebagai perusahaan pengangkutan sebenarnya tidak hanya sebatas mengenai penggunaan aplikasi. Perlu ada suatu payung hukum baru sebagai payung hukum dari alat transportasi yang berbasis online.
Kata kunci : Gojek, Pengangkutan, Alat Trnasportasi.
Download berkas