SKRIPSI

Penulis / NIM
MEGA SINTIYA BADU / 1011417309
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK Mega Sintiya Badu, NIM 1011417309. Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan yang Berdasar Faktor Perni kahan Paksaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Dibawah Bimbingan Ibu Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum selaku Pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, S.H, M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2022. Tujuan penelitian untuk mengetahui Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan yang Berdasar Faktor Pernikahan Paksaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan implikasi hukum terhadap pembatalan perkawinan tersebut. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa Pengaturan terkait pembatalan perkawinan khususnya perkawinan atas kehendak yang dipaksakan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika perkawinan tersebut terjadi karena adanya paksaan, sesungguhnya sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam ranah perkawinan sebagaimana selaras dan mempertegas ketentuan di dalam Undang-Undang HAM tentang perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri. Prinsipnya, paksaan/ancaman yang dilakukan oleh orang lain terhadap sebuah perkawinan sesungguhnya telah mengebiri hak bebas memilih pasangan dari perspektif hak asasi manusia. Sejak adanya putusan pembatalan perkawinan oleh hakim dan menyatakan Akta Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka antara Penggugat dan Tergugat bukan lagi suami istri dan di antara keduanya dianggap tidak pernah diadakan perkawinan. Selanjutnya apabila dalam perkawinan tersebut sudah dikaruniai buah hati (seorang anak) maka implikasi pembatalan perkawinan tidak menyebabkan anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut statusnya menjadi anak luar kawin, serta implikasi lainnya dalam segi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing. Kedepan, pernikahan/perkawinan yang dilangsungkan secara terpaksa tidak hanya dapat dibatalkan dari segi ikatan perkawinan secara keperdataan, namun dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan secara spesifik hingga dapat masuk pada ranah pidana sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Faktor Paksaan, Hak Asasi Manusia.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011