Penulis / NIM
FEIGA MARDALIFAH DURAND / 1011417313
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Alfamart adalah toko retail waralaba layanan kebutuhan rumahan yang menyediakan berbagai jenis kebutuhan harian baik sandang pangan papan yang mana dalam melakukan proses jual beli dengan konsumen Alfmart itu sendiri, di mana dalam praktik jual beli yang dilakukan oleh pihak Alfamart dengan Konsumen ketika terjadi proses uang kembali pihak alfamart melakukan tindakan berupa pengalihan uang tersebut dalam bentuk donasi, barang lain seperti permen ataupun tidak memberikan uang kembalian tersebut karena jumlah uang kembali yang memiliki nominal kecil sehingga pihak melakukan tindakan tersebut. Dalam praktiknya pengalihan uang kembali ini sangat merugikan konsumen di mana konsumen alfmart yang diketahui bersama sangat banyak danjika dikumpulkan akan mencapai suat kerugian yang besar, hal ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan dan aturan yang ada yaitu bertentangan dengan Undang ƒƒ‚‚" undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen tidak boleh dirugikan dan berhak atas uang pengembalian dalam bentuk uang rupiah yang sah. Pengembalian uang berupa permen bertentangan dengan Undang ƒƒ‚‚" undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa Alfamart telah melaukan pelanggaran dalam pemenuhan hak-hak konsumen dan praktik pengalihan uang kembali ini merupakan praktik yang salah oleh pihak Alfamart akibat hukumnya bahwa Alfamart Sesuai dengan penjelasan dalam UUPK pasal 45 yang menyatakan bahwa ƒƒ‚‚ƒ..."setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Kata kunci : Alfamart, Transaksi Jual beli, Perlindungan Konsumen
Download berkas