Penulis / NIM
MUHAMMAD RIVALDI DUKALANG / 1011418001
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
Muhammad Rivaldi Dukalang NIM. 1011418001. Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2022, Skripsi Peran Sub-Direktorat Cybercrime Polda Gorontalo Dalam Mengungkap Tindak Pidana Peretasan Akun Media Sosial, Lisnawaty W, Badu, SH., MH Pembimbing I dan Nuvazria Achir, SH., MH Pembimbing II.
Peretasan akun media sosial para pejabat publik untuk melakukan dengan maksud melakukan penipuan kepada masyarakat umum menjadi praktik tindak pidana yang semakin masif terjadi semakin marak terjadi di Provinsi Gorontalo perlu mendapatkan penegakan hukum lebih dari aparat kepolisian. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan melakukan riset lebih mendalam tentang peran kepolisian dengan tujuan untuk mengetahui peran Sub-direktorat Cybercrime Polda Gorontalo dalam mengungkpa tindak pidana peretasan akun media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau socio-legal research karena penelitian ini termasuk dalam penelitian terhadap efektivitas hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa menemukan jawaban bahwa Sub-Direktorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo mempunyai kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap tindakan peretasan akun media sosial. Akan tetapi, dalam pelaksanannya belum mampu berperan maksimal dikarenakan pihak atau pemilik akun yang diretas tidak membuat laporan pengaduan yang selanjutnya akan ditindaknlanjuti oleh pihak kepolisian.
Kata Kunci: Peran; Tindak Pidana, peretasan, Media Sosial
Download berkas