Penulis / NIM
ISLAMIATI M. UMAR / 1011418008
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Advokat dan Klien Pengguna Jasa Layanan Hukum Advokat Tanpa Kontrak adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hubungan antara advokat dan klien dalam perjanjian jasa hukum dan Untuk Mengetahui perlindungan hukum terhadap klien tanpa kontrak pada jasa layanan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data kepustakaan
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Hubungan antara Advokat dan Klien adalah hubungan dalam bentuk simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan satu sama lain, sebagaiamana yang diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat dan Klien masing-masing memiliki hak dan kewajiban dimana Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada klien dan berhak mendapatkan honorarium atas jasanya itu. Sementara klien berkewajiban memberikan honorarium kepada advokat dan berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat. sedangkan perlindungan hukum kepada klien dalam perjanjian jasa hukum yaitu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Advokat, dan Kode Etik Advokad, serta cara penyelesaiannya yaitu melalui badan peradilan umum, Sidang Dewan Kode Etik Advokat, dan melalui arbitrase.
Kata kunci : Perlindungan, Klien, Advokat
Download berkas