Penulis / NIM
ANANDA PUTRI S. MAKSUM / 1011418025
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
ABSTRAK
ANANDA PUTRI S. MAKSUM. NIM : 1011418025, KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENIPUAN ( INVESTASI ILLEGAL) DALAM PERSPEKTIF TEORI ANOMIE, Pembimbing I : Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H dan Pembimbing II : Mellisa Towadi, S.H., M.H
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan kriminologi tindak pidana penipuan (Investasi Illegal) dalam perspektif teori anomie dan mengetahui bagaimana penegakkan hukum tindak pidana penipuan (Investasi Illegal) di Kepolisian Daerah Gorontalo, berdasarkan judul yang diangkat dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori anomie untuk membantu peneliti untuk mengkaji permasalahan yang terkait didalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode normatif - empiris. Proses pengumpulan data yang diteliti oleh peneliti dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data yang mendukung dan berkaitan dengan penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan studi keputakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab orang menjadi pelaku penipuan investasi illegal yaitu karena ingin cepat kaya, pelaku memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme dan cara bekerja produk investasi dan awam hukum, Adapun beberapa .Faktor ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚" faktor yang mendukung pelaku terlibat dalam penipuan investasi illegal, yaitu : Faktor Ekonomi dan faktor lingkungan maupun sosial. Investasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Sistem investasi di Indonesia dilindungi oleh UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kehadiran investasi bodong membawa pengaruh negatif bagi iklim investasi Indonesia. Tindakan penipuan dan penggelapan uang yang berkedok investasi dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 372 dan 378 UU KUHP. Diharapkan kedepannya masyarakat dapat membedakan mana investasi yang legal dan yang bodong. Hal itu dapat terjadi bila masyarakat teredukasi soal ekonomi dan hukum. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara investasi.
Kata kunci : Penipuan, Teori Anomie, Invetasi Illegal
Download berkas