Penulis / NIM
WAHYUNI MALANUA / 1011418029
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
WAHYUNI MALANUA, NIM : 1011418029, DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PUTUSAN PN GORONTALO NOMOR 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto, PEMBIMBING I DR. FANCE M WANTU, SH., MH, PEMBIMBING II DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan disparitas sangsi pidana dalam vonis tindak pidana korupsi putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto Dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, dan untuk Mengetahui dasar hukum yang menjadi pertimbangam pengambilan putusan tindak pidana korupsi oleh hakim khususnya di pengadilan negeri Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan konseptual, atas pendekatan tersebut digunakan beberapa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang relevan dengan objek kajian khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto dan Putusan 1/Pid.sus-TPK/2018/PN Gto yang didukung dengan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan sumber lain yang memuat penjelasan yang berkaitan secara konseptual dan teoritis dengan objek kajian, dan guna menemukan jawaban atas isu hukum yang diangkat maka teknik deskriptif digunakan sebagai suatu teknik analisis bahan hukum. Dalam hasil penelitian ini ditemukan adanya perbedaan hasil putusan dimana putusan pengadilan negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto yang merugikan negara sebesar 43 milliar hanya diberikan sanksi 1 tahun 6 bulan penjara sedangkan pada putusan nomor 1/Pid.sus-TPK/2018/PN Gto yang merugikan negara sebanyak 1 milliar diberikan sanksi penjara di atas 4 tahun sehingga ini dapat dikatakan disparitas putusan.
Kata Kunci: Tindak pidana khusus, Korupsi, Disparitas.
Download berkas