Penulis / NIM
SITI HARDIYANTI ABAS / 1011418033
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
SITI HARDIYANTI ABAS, NIM : 101141033, ANALISIS PERBEDAAN PENJATUHAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI, PEMBIMBING I LISNAWATY W. BADU., SH., MH, PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN., SH.,MH
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tepat atau tidaknya putusan Pengadilan Negeri dalam putusan No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Gto dan putusan No. 09/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Gto serta factor apa saja yang melatar belakangi terjadinya perbedaan penjatuhan sanksi pada dua kasus tersebut.
Dalam penulisan ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif, menggunakan Jenis Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan menggunakan Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder yang berupa bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara didasari oleh 3 hal yaitu melihat alat bukti yang sah, fakta persidangan dan juga keyakinan hakim itu sendiri dalam putusan No. 18/Pid.Sus/TPK/2020/Pn Gto dan putusan No. 09/Pid.Sus/TPK/2021/Pn Gto terdapat Alat bukti yang menurut penulis sudah tepat karena sudah sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP. Kemudian pada Putusan No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Gto terungkap fakta persidangan yang membuat hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pada putusan No. 09/pid.Sus-TPK/2021/Pn Gto terungkap beberapa fakta persidangan yang meyakinkan hakim memutus bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dilepaskan dari segala tuntutan. Kemudian beberapa factor yang melatarbelakangi perbedaan penjatuhan sanksi pada kedua putusan tersebut yaitu terdiri dari factor Internal dan Eksternal, factor internal berasal dari diri hakim sedangkan factor eksternal berasal dari ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Tipikor, Perbedaan Penjatuhan Sanksi Pidana
Download berkas