Penulis / NIM
MUHAMAD AKBAR / 1011418039
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kenegaraan Afghanistan pasca dikuasai taliban berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 serta menjelaskan Legal Capacity Afghanistan pasca suksesi pemerintahan oleh taliban. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintahan yang dibentuk Taliban perlu melakukan komunikasi bilateral maupun multilateral kepada negara-negara lain dan organisasi internasional untuk memperoleh dukungan dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana dikatakan oleh pakar Hukum Internasional Amerika Serikat, Moore, maka pengakuan berguna untuk menjamin bahwa suatu Negara baru dapat menduduki tempatnya yang wajar sebagai suatu organisme politik yang merdeka dan berdaulat. Selain itu, Fenomena yang terjadi di Afghanistan adalah fenomena yang dikategorikan kedalam suksesi pemerintahan, maka pada dasarnya prinsip yang digunakan adalah prinsip kontinuitas, sehingga meski terjadi perubahan-perubahan secara internal dari negara Afghanistan dalam sistem pemerintahan, negara tersebut tetap terikat pada hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Hal tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 11 Konvensi Wina 1978 yang menjelaskan bahwasanya pergantian pemerintahan suatu negara tidak mempengaruhi batas yang ditetapkan dalam perjanjian dan juga hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh suatu perjanjian.
Kata Kunci : Afghanistan, Taliban, Konvensi Montevideo 1933.
Download berkas