Penulis / NIM
SALMAN HARIS / 1011418046
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Salman Haris, NIM 1011418046. ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚ƒƒ‚‚..."EFEKTIVITAS PENEGAKAN PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT KEWAJIBAN MENGENDERAI KENDERAAN DENGAN WAJAR DAN PENUH KONSENTRASI (Studi Kasus Satlantas Polres Gorontalo Kota), Program studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Di bawah Bimbingan Moh R. U. Puluhulawa SH. M.Hum selaku pembimbing I dan Lisnawaty W. Badu SH. MH selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari pada penegakan pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 terkait kewajiban berkendera dengan wajar dan penuh konsentrasi serta mengetahui faktor faktor sehingga menghambat penegakan pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini di wilayah hukum satlantas polres gorontalo kota.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian empiris yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat.
Temuan yang di hasilkan dalam penelitian ini adalah Penegakan pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 terkait kewajiban berkendera dengan wajar dan penuh konsentrasi oleh satlantas polres gorontalo kota belum dikatakan efektif dikarenakan dua elemen yakni struktur hukum dan budaya hukum. Terbukti dengan tinggi dan terus bertambah setiap tahun. Pada umumnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap mengenderai kenderaan dengan wajar dan penuh konsentrasi hanya karena takut polisi atau takut kena razia. Akan tetapi bukan karena kesadaran betapa pentingnya mengenderai kenderaan dengan wajar dan penuh konsentrasi bagi keselamatan di dalam berkenderaan. Adapun factor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 terdiri dari beberapa factor yaitu factor penegak hukum, dan factor masyarakat, factor budaya
Kata Kunci : efektivitas, lalu lintas, kesadaran hukum, wajar & konsentrasi
Download berkas