Penulis / NIM
SITI NURHAYATI NASIR / 1011418047
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sudah sesuai dengan KUHAP dan untuk mengetahui kendala penyidik dalam proses penyidikan pencabulan anak dibawah umur di Polres Gorontalo Kota. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan melihat fakta peristiwa yang terjadi di lapangan dan menggunakan penarikan sampel non random sampling, menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analisa kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, dimana untuk melengkapi syarat subjektif penahanan yaitu minimal dua alat bukti, maka penyidik bisa melakukan penahanan kepada pelaku atas dasar syarat objektif sebagaimana tercantu dalam ketentuan pasal 21 ayat 1 dimana pelaku dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana dan dapat menghilangkan alat bukti. Oleh dan atas dasar syarat dari ketentuan tersebut maka proses pelaksanaan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika penyidikan dilakukan perbandigan antara kasus pencabulann antara orang dewasa dengan anak dan anak dengan anak, maka proses tahapannya sama, akan tetapi terhambat pada proses mencari alat bukti khususnya keterangan saksi dimana dalam dua kasus tersebut sama sama masih anak dimana dapat dikatakan belum bisa memberikan keterangan yang pasti. Sedangkan kendala penyidik dalam memproses perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan Terhadap Anak yaitu: hambatan yang menyangkut segi sumber daya manusia dari penyidik, korban masih anak-anak, tersangka tidak mengaku, tidak ada nya saksi yang melihat secara langsung dan saksi tidak mau datang untuk memberikan keterangan, keterbatansan dokter forensik dan ketidaktahuan orangtua terhadap prosedur hukum.
Pelaksanaan penyidikan penegak hukum harus meningkatkan kredibilitas agar segala macam bentuk kendala dalam pelaksanaan penyidikan bisa teratasi dengan cepat. Sehingga dengan hal tersebut penyidikan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan kita bersama.
Kata Kunci: Pelaksanaan; Penyidikan; Pencabulan.
Download berkas