Penulis / NIM
RANDI HERNANTO MADU / 1011418066
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
RANDI HERNANTO MADU, NIM : 1011418066, PEMENUHAN RESTITUSI DALAM PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS POLDA GORONTALO), PEMBIMBING I DR. FENCE M. WANTU, S.H,. M.H, PEMBIMBING II LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui bagaimana proses penyelesaian kasus dalam prinsip restoratif justice terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Polda Gorontalo, dan untuk mengetahui bagaimana proses pemenuhan restitusi dalam prinsip restoratif justice terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Polda Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaiannya perkara dengan prinsip keadilan restoratif oleh pihak Polda Gorontaloditerapkan atas dasar keinginan korban yang telah menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat menginginkan ganti kerugian. Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka ada syarat formil yang harus dipenuhi berkasnya menurut Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018. Selanjutnya, pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan akibat dari restorative justice yang dicatat dalam buku register dalam buku B-19 sebagai perkara yang dihentikan melalui restorative justice. Selanjutnya, pada pemenuhan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh pihak Polda Gorontalo bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). beberapa pihak korban meminta anaknya untuk dinikahi, disekolahkan, dan biaya kerugian lainnya. Namun, ada beberapa hal yang menjadi faktor kendala dalam proses pemenuhan restitusi korban pencabulan yakni meliputi faktor keinginan korban, faktor ekonomi pelaku, faktor komunikasi, dan faktor substansi perundang-undangan. Beberapa faktor tersebut yang berdampak pada pemenuhan restitusi yang terhambat dan memakan waktu.
Kata Kunci: Restitusi, Tindak Pidana Pencabulan, Anak.
Download berkas