SKRIPSI

Penulis / NIM
RANDI HERNANTO MADU / 1011418066
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK RANDI HERNANTO MADU, NIM : 1011418066, PEMENUHAN RESTITUSI DALAM PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS POLDA GORONTALO), PEMBIMBING I DR. FENCE M. WANTU, S.H,. M.H, PEMBIMBING II LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui bagaimana proses penyelesaian kasus dalam prinsip restoratif justice terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Polda Gorontalo, dan untuk mengetahui bagaimana proses pemenuhan restitusi dalam prinsip restoratif justice terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Polda Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaiannya perkara dengan prinsip keadilan restoratif oleh pihak Polda Gorontaloditerapkan atas dasar keinginan korban yang telah menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat menginginkan ganti kerugian. Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka ada syarat formil yang harus dipenuhi berkasnya menurut Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018. Selanjutnya, pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan akibat dari restorative justice yang dicatat dalam buku register dalam buku B-19 sebagai perkara yang dihentikan melalui restorative justice. Selanjutnya, pada pemenuhan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh pihak Polda Gorontalo bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). beberapa pihak korban meminta anaknya untuk dinikahi, disekolahkan, dan biaya kerugian lainnya. Namun, ada beberapa hal yang menjadi faktor kendala dalam proses pemenuhan restitusi korban pencabulan yakni meliputi faktor keinginan korban, faktor ekonomi pelaku, faktor komunikasi, dan faktor substansi perundang-undangan. Beberapa faktor tersebut yang berdampak pada pemenuhan restitusi yang terhambat dan memakan waktu. Kata Kunci: Restitusi, Tindak Pidana Pencabulan, Anak.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011