Penulis / NIM
ALIM TOMBILI / 1011418068
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Alim Tombili 2022, Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Dalam Prespektif Antropologi Hukum (Studi Kasus Desa Tamaila Utara Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo). Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Prof, Dr, Nur Mohamad Kasim, S.Ag., MH., C.Med, dan Pembimbing II Dolot Al-Hasni Bakuang, S.H., MH.
Penyelesaian sengketa, pandangan antropologi hukum membahas berbagai kegiatan manusia (masyarakat) atau ilmu yang berbicara tentang manusia, yang mencakup budaya dan adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa yang digunakan untuk pembagian harta warisan di Desa Tamaila Utara serta faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pembagian harta warisan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penyelesaian sengketa harta warisan di Desa Tamaila Utara Kabupaten Gorontalo menggunakan pola penyelesaian mediasi atau musyawarah mufakat dengan melakukan dua tahapan yaitu musyawarah internal keluarga dan mediasi dengan mengundang kepala pemerintahan di Desa untuk membantu dan menyelesaiakan sengketa warisan dan mengundang pihak-pihak yang besengketa dan menghadirkan tokoh adat, tokoh agama dan beberapa masyarkat untuk dijadikan sebagai saksi, setelah mendengarkan keterangan dari para ahli waris dan tokoh adat terkait warisan bahwa warisan akan dibagi sama kepada masing-masing ahli waris..
Bahwa faktor internal dan eksternal menjadi faktor penghambat pelaksanaan kewarisan yang terjadi di Desa Tamaila Utara Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo.
KATA KUNCI : Sengketa, Warisan,Adat, Pemerintah Desa
Download berkas