Penulis / NIM
SRIRAHMA / 1011418070
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK
SRIRAHMA, NIM : 101 141 807 0, EFEKTIVITAS PASAL 53 KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA HAMIL MENIKAH DENGAN LELAKI YANG BUKAN MENGHAMILINYA STUDI KASUS KABUPATEN TOJO UNA-UNA, PEMBIMBING I, NIRWAN JUNUS, SH., MH., PEMBIMBING II, SRI NANANG M. KAMBA, SH., MH.
Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana Efektivitas Pasal 35 Kompilasi Hukum Islam terhadap wanita hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya studi kasus Kabupaten Tojo Una-Una. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan analisis yuridis sosiologis menekankan penelitian yang memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya atau lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Efektivitas Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam terhadap Wanita Hamil Menikah Dengan Lelaki Yang Bukan Menghamilinya sebagai salah satu rujukan hukum pelaksanaan pencatatan perkawinan Islam di Indonesia belum efektif. Adapun faktor penyebabnya antara lain faktor internal yaitu ketidak mampuan mengendalikan hawa nafsu dan kurang kuatnya iman, dan faktor eksternal yaitu kondisi sosial yang mentolerir pergaulan bebas antara pria dan wanita, juga aturan hukum pidana yang sangat lemah, serta faktor normative yaitu masyarakat lebih pesimis, toleran, dan tidak peduli terhadap dua orang berlawanan jenis berada di satu tempat. Akibat hukum yang ditimbulkan pada pernikahan ini yaitu berdampak kepada anak yang akan dilahirkan, karena dapat mempertanyakan bagaimana kedudukan, hak-haknya, nafkah, dan ketika yang lahir adalah anak perempuan maka bagaimana dengan walinya, serta masalah perwarisan.
Kata Kunci : Efektivitas, Wanita, Hamil, KHI
Download berkas