Penulis / NIM
MUHAMMAD AMIN LADIKU / 1011418087
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
MUHAMMAD AMIN LADIKU, NIM: 1011418087, IMPLEMENTASI PROSES EVALUASI DAN KLARIFIKASI OLEH BUPATI BOALEMO TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI MASA NEW NORMAL Pebimbing I : Prof. Dr. fenty U. Puluhulawa, SH, M.Hum. Pembimbing II: Novendri M. Nggilu, SH, MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Proses Evaluasi dan Klarifikasi oleh bupati Boalemo Terhadap Pembentukan Peraturan Desa di Masa New Normal serta factor yang penghambat yang dialami oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerak Kabupaten Boalemo. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris.
Hasil penelitian bahwa dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Desa dalam hal ini Bupati menunjuk langsung kepada Camat untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa dalam evaluasi tersebut hanya dilakukan oleh Sekretaris Camat yang ditunjuk oleh Camat sebagai Ketua Tim Evaluasi dan dibantu oleh Kasi Pemerintahan yang ditunjuk oleh Camat sebagai Ketua Tim Evaluasi dan dibantu oleh Kasi Pemerintahan, aturan yang yang menjadi rujukan oleh Camat dalam melakukan evaluasi yakni Peraturan Bupati Boalemo Nomor 25 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa pasal 14 Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahs dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kapala Desa kepada Bupati Melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) sejak disepakati untuk dievaluasi. Setelah Camat menevaluasi Rancangan Peraturan Desa maka Peraturan Desa tersebut disahkan menjadi Peraturan Desa dan peraturan desa tersebut akan diklarifikasi oleh Bupati dan Bupati membentuk Tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya. Apabila dalam penyusunan Peraturan Desa tersebut tidak sesuai dengan Kepentingan Umum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka Peraturan Desa tersebut maka Bupati mebetalkan peraturan desa tersebut melalui Keputusan Buapati.
Kata Kunci: Evaluasi dan Klarifikasi Rancangan Peraturan Desa
Download berkas