Penulis / NIM
FANDARIA PUTRI YASIN / 1011418088
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
FANDARIA PUTRI YASIN NIM : (1011418088) 2022. TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I :Dr. Fence M Wantu S.H.,M.H dan Pembimbing II :Lisnawaty W Badu, S.H., M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pembuktian putusan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat berdasarkan judul yang di angkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Emperis atau penelitian lapangan. Dengan pendekatan Kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pembuktian Penetapan Tindak Pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Luka berat (Studi Putusan 160/PID.B/2020/PN Gto) dikatakan tidak tepat namun apabila kita merujuk pada putusan pengadilan terdakwa/terpidana terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat, tetapi hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam 6 bulan. (2) Pertimbagan Hakim Dalam Penetapan Tindak Pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Luka berat (studi putusan 160/PID.B/2020/PN Gto) dipengaruhi oleh dua pertimbagan yaitu Pertimbagan hakim yang secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan Pertimbagan hukum yang digunakan pada pasal dakwaan(lebih-lebih Susidair lagi) Pasal 351 Ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
Kata Kunci : tinjauan yuridis, penganiayaan, luka berat
Download berkas