Penulis / NIM
NUR RISQY AFIEANY RAHIM / 1011418091
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Nur Risqy Afieany Rahim. 1011418091. Disparitas Putusan Hakim Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Nomor 94/Pid.Sus/2018/PN.Gto dan nomor 138/Pid.Sus/2019/PN.Gto ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Gorontalo ). Dibimbing Oleh Mohamad R. U. Puluhulawa, SH., M,Hum Selaku Pembimbing I Dan Bapak Suwitno Yutye Imran, SH., MH Sebagai Pembimbing II
Disparitas merupakan penerapan hukuman yang diberikan oleh hakim hasilnya berbeda tapi dalam sebuah perkara yang sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya disparitas putusan hakim yang terjadi pada perkara penyalahgunaan narkotika dengan nomor perkara 94/Pid.Sus/2018/PN.Gto dan nomor 138/Pid.Sus/2019/PN.Gto dan untuk mengetahui serta menganalisis apakah penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dala perkara disparitas tersebut sudah sesuai dengan keadilan atau tidak dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik yang digunakan adalah teknik sistematis melalui studi pustaka dan menggunakan teknik analisis deskriptif sebagai pendukung.
Adapun hasil analisis dalam penelitian yang dihasilkan yaitu pertama dalam perkara disparitas nomor 94/Pid.Sus/2018/PN.Gto dan nomor 138/Pid.Sus/2019/PN.Gto terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim antara lain faktor hukum, faaktor alat bukti dan faktor riwayat individu atau fakta persidangan. Kedua penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dalam perkara tersebut dinilai masih jauh dari kata keadilan karena hasil putusan hakim yang berbanding jauh lebih besar di perkara kedua dibanding pertama karena beberapa faktor yang mempengaruhi.
Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Narkotika.
Download berkas