Penulis / NIM
ADRIANI B. HALID / 1011418108
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK
ADRIANI B HALID, NIM : 1011418108, EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO, PEMBIMBING I DR. FANCE M WANTU, SH., MH, PEMBIMBING II MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H, M.KN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Efektivitas mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab banyaknya kegagalan mediasi yang dilaksanakan oleh pengadilan agama gorontalo kelas 1A.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian dipengadilan agama gorontalo kelas IA belum sepenuhnya bisa dikatakan efektif, yang dimana berdasarkan teori efektivitas hukum menurut soejono soekanto bahwa untuk mengetahui efektif atau tidaknya suatu hukum, peraturan atau undang-undang, dapat sebabkan oleh 5 faktor, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut hanya faktor hukumnya sendiri yang dapat dikatakan efektif sebab mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Gorontalo sudah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, akan tetapi dari keempat faktor lainnya mediasi masih belum bisa dikatakan efektif. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan mediasi sudah bisa di katakana efektif sedangkan hasil mediasi yang di lakukan belum efektif. Kemudian dalam pelaksanaan mediasi khususnya perkara perceraian terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kegagalan mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Gorontalo, yaitu faktor perkara perceraian, faktor dari pihak-pihak yang berperkara, faktor dari mediator, faktor tempat pelaksanaan mediasi, dan faktor lingkungan.
Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian.
Download berkas