Penulis / NIM
SULASTRI ARFAN GANI / 1011418112
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
SULASTRI ARFAN GANI,NIM:1011418112,DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN ANAK, PEMBIMBING I PROF. DR. FENTY U. PULUHULAWA,SH.,M.Hum,PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN, SH.,MH
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana kekerasan yang di lakukan anak serta faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya disparitas putusan hakim terhadap kasus tindak pidana kekerasan yang di lakukan anak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang di dukung oleh data lapangan, menggunakan jenis pendekatan yang terdiri dari pendekatan melalui perundang-undangan, pendekatan kasus melalui pengadilan, dan pendekatan fakta. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaann seperti aturan hukum, buku, jurnal, pendapat ahli hukum serta wawancara. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana kekerasan yang di lakukan anak dilihat dari dua putusannya adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa. Kaitannya dengan disparitas hukuman, disparitas merupakan wujud dari independensi hakim. Pada dasarnya, hakim bukan tidak menyadari persoalan disparitas ini. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung ditingkat kasasi berusaha mengoreksi vonis tersebut dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional. Kemudian terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana kekerasan yang di lakukan anak meliputi hakim (strutktur hukum), faktor hukumnya sendiri (substansi hukum), dan budaya hukum .
KataKunci: Disparitas Putusan Hakim, Struktur Hukum, Substansi Hukum, Budaya Hukum
Download berkas