SKRIPSI

Penulis / NIM
NUR`AYU SAPUTRI YUSUF / 1011418114
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK NURƒƒ‚‚ƒAYU SAPUTRI YUSUF, NIM: 1011418114, EFEKTIVITAS E-LITIGASI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO PADA MASA PANDEMI COVID-19, PEMBIMBING I PROF. DR. NUR M. KASIM, S.Ag., M.H., PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN, S.H., M.H. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem elitigasi di Pengadilan Agama Gorontalo pada masa pandemi covid-19 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang yang memengaruhi efektivitas e-litigasi dalam perkara perdata pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem e-litigasi di Pengadilan Agama Gorontalo pada masa pandemi covid-19 telah diterapkan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Gorontalo sejak tahun 2019 s.d. 2021 sebanyak 3.484 sedangkan perkara yang diperiksa secara e-litigasi adalah 9 perkara atau hanya 0.25%. Namun demikian, Pengadilan Agama Gorontalo telah berupaya dengan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi SDM aparatur pengadilan terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, baik melalui pelatihan, workshop, maupun secara DDTK, selain itu juga Pengadilan Agama Gorontalo telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mempermudah pihak dalam mendaftarkan perkaranya melalui e-court berupa seperangkat alat komputer yang disebut Pojok Meja E-court, serta 2 orang pegawai sebagai Duta E-court, yang khusus membantu pihak dalam mendaftar perkaranya melalui e-court. Selain itu khusus untuk persidangan elektronik, Pengadilan Agama Gorontalo telah menyiapkan sarana dan prasarana berupa ruang sidang khusus elektronik yang berisi perangkat IT untuk memudahkan pemeriksaan saksi dari pengadilan agama lain di seluruh Indonesia. Kemudian terdapat beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas e-litigasi meliputi faktor hukumnya sendiri (substansi hukum), faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kata Kunci: Sidang Elektronik, E-Litigasi
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011