Penulis / NIM
NUR`AYU SAPUTRI YUSUF / 1011418114
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
NURƒƒ‚‚ƒAYU SAPUTRI YUSUF, NIM: 1011418114, EFEKTIVITAS E-LITIGASI
DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
PADA MASA PANDEMI COVID-19, PEMBIMBING I PROF. DR. NUR M.
KASIM, S.Ag., M.H., PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN, S.H.,
M.H.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem elitigasi di Pengadilan Agama Gorontalo pada masa pandemi covid-19 dan untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang yang memengaruhi efektivitas e-litigasi dalam
perkara perdata pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, menggunakan jenis
data yang terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan
kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran
atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang
dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem e-litigasi di
Pengadilan Agama Gorontalo pada masa pandemi covid-19 telah diterapkan sesuai
Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di
pengadilan secara elektronik. Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama
Gorontalo sejak tahun 2019 s.d. 2021 sebanyak 3.484 sedangkan perkara yang
diperiksa secara e-litigasi adalah 9 perkara atau hanya 0.25%. Namun demikian,
Pengadilan Agama Gorontalo telah berupaya dengan meningkatkan kapabilitas dan
kompetensi SDM aparatur pengadilan terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2019, baik melalui pelatihan, workshop, maupun secara DDTK, selain itu juga
Pengadilan Agama Gorontalo telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk
mempermudah pihak dalam mendaftarkan perkaranya melalui e-court berupa
seperangkat alat komputer yang disebut Pojok Meja E-court, serta 2 orang pegawai
sebagai Duta E-court, yang khusus membantu pihak dalam mendaftar perkaranya
melalui e-court. Selain itu khusus untuk persidangan elektronik, Pengadilan Agama
Gorontalo telah menyiapkan sarana dan prasarana berupa ruang sidang khusus
elektronik yang berisi perangkat IT untuk memudahkan pemeriksaan saksi dari
pengadilan agama lain di seluruh Indonesia. Kemudian terdapat beberapa faktor yang
memengaruhi efektivitas e-litigasi meliputi faktor hukumnya sendiri (substansi
hukum), faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Kata Kunci: Sidang Elektronik, E-Litigasi
Download berkas