Penulis / NIM
SRIE NOVITA A. GOBEL / 1011418126
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
SRIE NOVITA A. GOBEL, NIM 1011418126, IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN
HAK ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA, PEMBIMBING I MOH. R.U.
PULUHULAWA, SH., M.HUM, PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN. SH.,
MH
Kejahatan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak, salah satu
bentuk kejahatan terhadap anak adalah pedofilia. Pedofilia merupakan kejahatan seksual yang
dilakukan oleh orang dewasa terhap anak-anak dibawah umur. Perbuatan ini adalah perbuatan
yang sangat merugikan anak karena dalam hal ini hak-hak anak sebagai korban kurang
mendapat perhatian. Oleh karena itu anak membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya
yang dilakukan secara maksimal. untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak anak
dibutuhkan upaya yang rasional yaitu yang berlandaskan sesuai dengan undang-undang
perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Salah bentuk-bentuk
perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dari tindak pidana pedofilia ialah
pendampinga psikososial sampai dengan penyembuhan yang diberikan oleh Dinas Sosial
Pemberdayan Perempuan dan Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak anak
yang menjadi korban dari tindak pidana pedofilia. Penelitian ini dilakukan di Dinas sosial
Pemberdayaan Perempuan Dan Anak. Penulisan ini dilakukan dengan cara mewawancarai
petugas serta mengumpulkan data yang berada di instansi tersebut. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa pemberian perlindungan hak anak korban dari tindak pidana pedofilia
belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan adanya faktor internal dan eksternal, salah
satu faktor internalnya adalah kurangnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk
membiaya psikolog yang bertugas untuk menyembuhkan mental anak yang menjadi korban
dari tindak pidana pedofilia. Faktor eksternalnya ialah tidak semua saksi atau keluarga korban
mau menerima pendampingan psikososial dikareanakan timbulnya rasa malu akibat hal yang
menimpa anak korban.
Kata kunci: Perlindungan Hak Anak korban, Pendampingan Psikososial,
Download berkas