SKRIPSI

Penulis / NIM
SRIE NOVITA A. GOBEL / 1011418126
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK SRIE NOVITA A. GOBEL, NIM 1011418126, IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA, PEMBIMBING I MOH. R.U. PULUHULAWA, SH., M.HUM, PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN. SH., MH Kejahatan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak, salah satu bentuk kejahatan terhadap anak adalah pedofilia. Pedofilia merupakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhap anak-anak dibawah umur. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan anak karena dalam hal ini hak-hak anak sebagai korban kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu anak membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya yang dilakukan secara maksimal. untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak anak dibutuhkan upaya yang rasional yaitu yang berlandaskan sesuai dengan undang-undang perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Salah bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dari tindak pidana pedofilia ialah pendampinga psikososial sampai dengan penyembuhan yang diberikan oleh Dinas Sosial Pemberdayan Perempuan dan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak anak yang menjadi korban dari tindak pidana pedofilia. Penelitian ini dilakukan di Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Anak. Penulisan ini dilakukan dengan cara mewawancarai petugas serta mengumpulkan data yang berada di instansi tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian perlindungan hak anak korban dari tindak pidana pedofilia belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan adanya faktor internal dan eksternal, salah satu faktor internalnya adalah kurangnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk membiaya psikolog yang bertugas untuk menyembuhkan mental anak yang menjadi korban dari tindak pidana pedofilia. Faktor eksternalnya ialah tidak semua saksi atau keluarga korban mau menerima pendampingan psikososial dikareanakan timbulnya rasa malu akibat hal yang menimpa anak korban. Kata kunci: Perlindungan Hak Anak korban, Pendampingan Psikososial,
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011