Penulis / NIM
ASFARIYANI A. TALANGO / 1011418128
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK
Asfariyani A. Talango, Nim: 1011418128, Pengaruh Ekonomi Dalam Menciptakan Keluarga Sakinah (Study Kasus di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo) : Pembimbing I Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH Pembimbing II Sri Nanang M. Kamba, SH., MH
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Membahas bagaimana pengaruh ekonomi terhadap pernikahan dini dalam menciptakan keluarga Sakinah, (2) Untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini tersebut, serta (3) untuk mengetahui aspek hukum terkait dengan pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan dengan metode pengumpulan data melalui observasi,wawancara, dan dokumentasi yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari permasalahan. Penelitian ini berlokasi di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo.
Hasil Penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa Ekonomi sangat berpengaruh terhadap kelangsungan rumah tangga pasangan pernikahan dini. Namun dalam menciptakan keluarga Sakinah pengaruh ekonomi ini tidak terjadi pada semua pasangan hanya ada beberapa pasangan saja yang tidak bisa menciptakan keluarga Sakinah karena pengaruh ekonomi. hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti rendahnya Pendidikan yang mengakibatkan pasangan pernikahan dini hanya dapat bekerja sebagai buruh tani yang memiliki penghasilan tidak tetap, ketidak dewasaan pasangan dalam menghadapi suatu masalah, serta adanya campur tangan orang tua dalam hubungan pasangan pernikahan dini tersebut.sehingga hal ini dapat memberikan dampak tidak hanya pada pelaku pernikahan dini bahkan anak, bahkan keluarga. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sudah sangat jelas menyapaikan tujuan pernikahan namun pada kenyataannya masih tidak sepenuhnya memberikan ketentraman, kebahagiaan pada keluarga dan rumah tangga diakibatkan menikah dini. Sehingga dalam hal ini pemerintah mengatur pembatasan usia menikah sebagaimana pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kata Kunci : Ekonomi,Pernikahan dini, Keluarga Sakinah
Download berkas