SKRIPSI

Penulis / NIM
RAHMAN MOHAMAD / 1011418141
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
ABSTRAK RAHMAN MOHAMAD, 1011418141, PENGATURAN HUKUM PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL DI PROVINSI GORONTALO BERDASARKAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION DAN NATIONAL TREATMENT DALAM GATS-WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION), DI BAWAH BIMBINGAN, DR. NUR M. KASIM, S.Ag.,MH (PEMBIMBING I), DAN MELISA TOWADI, SH.,MH(PEMBIMBING II), Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2022 Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui serta menganalisis dan menjelaskan ruang lingkup dan batasan aspek Hukum kepariwisataan menurut prinsip Most Favoured nation dan National Treatment dalam GATS-WTO (World Trade Organization) dan juga untuk mengetahui faktor penghambat dalam terbentuknya hukum dan kebijakan pariwisata halal di Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis penelitian hukum normatif. dengan prinsip hukum yang diteliti berhubungan dengan prinsip internasional. Kemudian dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip most favoured nation dan national treatment yang menjadi prinsip utama dalam perjanjian GATS (General agreement on trade in services) Implikasi prinsip non diskriminasi tersebut telah diakui oleh Indonesia melalui beberapa undang- undang, termasuk undang-undang no 10 tahun 2009 tentang pariwisata dan Penegasan dalam peraturan presiden. Sehingga segala bentuk pengembangan pariwisata Indonesia harus memerhatikan prinsip Non Diskriminasi tersebut, termasuk pengembangan pariwisata halal. Pembangunan kepariwisataan halal di provinsi Gorontalo adalah pembangunan yang mencoba untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah, dan mempertahankan budaya, yang melibatkan seluruh stakeholdersnya dalam suatu sinergi. Akan tetapi Permasalahan yang sering muncul dalam pengembangan kebijakan pariwisata halal adalah kurangnya sinergi antar stakeholders pariwisata dalam merumuskan arah pembangunan dan pengembangan kepariwisataan. Hal yang sering terjadi adalah dalam penetapan rencana pengembangan pariwisata umumnya kurang terjadi suatu kordinasi antar stakeholders dalam hal ini bahwa pengembangan dan perencanaan pariwisata dapat dikatakan kurang optimal mengingat bahwa kegiatan pariwisata adalah kegiatan multidisiplin dan multisektoral. Kata kunci : Pengaturan hukum, prinsip MFN dan national treatment, pariwisata halal
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011