Penulis / NIM
MOH. MULYAGIEF H. OHIHIYA / 1011418142
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Moh. Mulyagief H. Ohihiya, NIM. 1011418142. Hukum Pidana. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Tahun 2022. Skripsi. Tinjauan Kriminologi Terhadap Penelantaran Anak Di Kota Gorontalo. Dibawah Bimbingan Lisnawaty W. Badu, SH.,MH selaku Pembimbing I dan Nuvazria Achir, SH.,MH selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya Penelantaran Anak dan mengetahui dampak yang terjadi akibat penelantaran terhadap anak di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang terjadi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya Penelantaran Anak Di Kota Gorontalo adalah; Perceraian Orang Tua dimana putusnya suatu hubungan perkawinan tentu membawa dampak tak hanya pada pasangan suami dan istri, melainkan juga pada anak yang bias berujung pada penelantaran, sebab berdampak dan mempengaruhi pemenuhan hak anak yang tidak berjalan dengan baik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami anak yang tinggal di dalam lingkup keluarga dan mengalami KDRT punya resiko tinggi mengalami suatu penelantaran dan menjadi korban penganiayaan, serta resiko kehilangan orang tua sebagai panutan. Bahkan anak yang mengalami kekerasan di dalam lingkungan keluarga membawa pengaruh negatif dari aspek keamanan serta kesejahteraan si anak, dan selanjutnya Faktor Kesulitan Orang Tua yang tidak mempunyai pekerjaan tetap serta penghidupan yang layak, sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya. Dampak yang terjadi akibat penelantaran terhadap anak di Kota Gorontalo sendiri adalah Anak Mengalami Kekerasan, Kebutuhan Anak Tidak Terpenuhi, Adanya Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak dan Anak Tidak Mempunyai Masa Depan Pasti. Olehnya Pemerintah perlu melakukan intervensi pada setiap kelurahan dengan membentuk atau mengadakan fasilitator khususnya dalam menangani persoalan anak. Ini berfungsi membantu mengkomunikasikan dengan pemerintah di atasnya khususnya terhadap pemenuhan kebutuhan bagi anak dan mengadakan rehabilitasi baik ekonomi serta memberi pelatihan keterampilan untuk peningkatan pendapatan orang tua.
Kata Kunci : Kriminologi; Penelantaran; Anak
Download berkas