Penulis / NIM
KHAIRUNNISA TAHA OPONU / 1011418149
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
KHAIRUNNISA TAHA OPONU, NIM: 1011418149, ƒƒ‚‚ƒ..."TINJAUAN
KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA
ANAK DI KABUPATEN GORONTALO (Studi Kasus Polres Gorontalo &
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Gorontalo)ƒƒ‚‚ƒ‚, Pembimbing I: Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum.,
Pembimbing II: Jufryanto Puluhulawa, SH., MH.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Sumber data dalam peneltian
ini adalah bersumber dari data primer yaitu data yang diperoleh dari Polres
Gorontalo & Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta sumber
lainnya yaitu data sekunder di mana data diperoleh dari dokumen-dokumen
pembantu seperti buku-buku, jurnal/artikel dan literatur lainnya. Alat pengumpulan
data penelitian dilakukan dengan metode pengumpulan data dari lapangan serta
wawancara bersama narasumber dan didukung dengan pengumpulan data
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, dapat dipahami
bahwa terdapat lima faktor yang menjadi penyebab kasus kekerasan seksual pada
anak di Kabupaten Gorontalo, di antaranya: (a) faktor kurangnya tanggungjawab
keluarga; (b) faktor kurangnya kontrol sosial dari masyarakat; (c) faktor teknologi:
(d) faktor minuman keras; (e) faktor kurangnya pemahaman dan penanaman normanorma dalam tatanan kehidupan. Faktor paling dominan sesuai dengan persentase
jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Gorontalo yaitu faktor
kurangnya tanggung jawab orang tua dalam hal ini keluarga dan faktor teknologi
(media sosial). Upaya pencegahan dan penaggulangan kasus kekerasan seksual
pada anak di Kabupaten Gorontalo dilaksanakan dengan upaya preventif yaitu
bentuk upaya pencegahan sebelum terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak.
Upaya preventif terbagi menjadi lima upaya, di antaranya: (a) menerapkan
kesadaran diri; (b) komunikasi aktif bersama keluarga; (c) menggunakan teknologi
sebaik mungkin; (d) memilih lingkungan yang baik; (e) sosialiasi dari pihak-pihak
terkait. Adapun upaya yang lainnya ialah upaya represif, salah satu bentuk upaya
penanggulangan ketika telah terjadi kasus kekerasan seksual pada anak. Upaya
represif dilakukan dengan memberikan sanksi pidana atas kejahatan yang telah
dilakukan oleh pelaku. Serta upaya represif kepada korban dengan melakukan
pendampingan psikologi dan pendampingan hukum.
Kata Kunci: Anak, Kekerasan, Seksual
Download berkas