SKRIPSI

Penulis / NIM
KHAIRUNNISA TAHA OPONU / 1011418149
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK KHAIRUNNISA TAHA OPONU, NIM: 1011418149, ƒƒ‚‚ƒ..."TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN GORONTALO (Studi Kasus Polres Gorontalo & Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo)ƒƒ‚‚ƒ‚, Pembimbing I: Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum., Pembimbing II: Jufryanto Puluhulawa, SH., MH. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Sumber data dalam peneltian ini adalah bersumber dari data primer yaitu data yang diperoleh dari Polres Gorontalo & Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta sumber lainnya yaitu data sekunder di mana data diperoleh dari dokumen-dokumen pembantu seperti buku-buku, jurnal/artikel dan literatur lainnya. Alat pengumpulan data penelitian dilakukan dengan metode pengumpulan data dari lapangan serta wawancara bersama narasumber dan didukung dengan pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, dapat dipahami bahwa terdapat lima faktor yang menjadi penyebab kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Gorontalo, di antaranya: (a) faktor kurangnya tanggungjawab keluarga; (b) faktor kurangnya kontrol sosial dari masyarakat; (c) faktor teknologi: (d) faktor minuman keras; (e) faktor kurangnya pemahaman dan penanaman normanorma dalam tatanan kehidupan. Faktor paling dominan sesuai dengan persentase jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Gorontalo yaitu faktor kurangnya tanggung jawab orang tua dalam hal ini keluarga dan faktor teknologi (media sosial). Upaya pencegahan dan penaggulangan kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Gorontalo dilaksanakan dengan upaya preventif yaitu bentuk upaya pencegahan sebelum terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak. Upaya preventif terbagi menjadi lima upaya, di antaranya: (a) menerapkan kesadaran diri; (b) komunikasi aktif bersama keluarga; (c) menggunakan teknologi sebaik mungkin; (d) memilih lingkungan yang baik; (e) sosialiasi dari pihak-pihak terkait. Adapun upaya yang lainnya ialah upaya represif, salah satu bentuk upaya penanggulangan ketika telah terjadi kasus kekerasan seksual pada anak. Upaya represif dilakukan dengan memberikan sanksi pidana atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Serta upaya represif kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologi dan pendampingan hukum. Kata Kunci: Anak, Kekerasan, Seksual
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011