SKRIPSI

Penulis / NIM
IRDA TULIABU / 1011418159
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK Irda Tuliabu, Nim : 1011418159, Implikasi Perkawin Dibawah Umur Terhadap Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Di Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo : Pembimbing I Prof. Dr. Nur M. Kasim, S. Ag., MH. Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung SH., MH. Pernikahan di bawah umur ialah pernikahan yang belum mencapai usia dewasa. Menurut UU No 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan batas minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah ialah 19 tahun. Hal ini membuat penulis tertarik ingin mengkaji penyebab atau faktor terjadinya pernikahan di bawah umur dan implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban anak yang ada di Kecamtan Asparaga. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk pernikahan di bawah umur di Kecamtan Asparaga dan implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak yang menikah di bawah umur. penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat Kualitatif dengan pendekatan sosiologis empiris dan menggunakan random sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah anak yang menikah di bawah umur, orangtua atau wali anak yang menikah di bawah umur, kepala desa atau perangkatnya dan Kepala KUA Kecamtan Asparaga. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Faktor utama yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dibawah umur di Kecamtan Asparaga dikarenakan faktor pergaulan bebas, dan pengaruh kekebasan media, lemahnya kontrol orang tua, kurangnya pengetahuan agama sehingga itu menjadi awal dari proses pernikahan dibawah umur yang menimbulkan hamil dahulu (kecelakaan pernikahan) sebelum menikah dan mengharuskan mereka untuk menikah di bawah umur implikasinya pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Asparaga ialah anak menjadi tidak terurus dan sering mendapatkan tekanan mental akibat ulah pertengkaran para orangtuanya. Dalam praktek pernikahan di bawah umur oleh pasangan di Kecamatan Asparaga maka sering terjadinya percekcokan. Percekcokan orangtua juga menyebabkan anak menjadi telantar dan tidak terurus pola makan sampai ke pendidikannya anak. Kata Kunci: Pernikahan Dibawah Umur ,Hak Dan Kewajiban.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011