Penulis / NIM
NUR FAJRINA MONTOLALU / 1011418160
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
NUR FAJRINA MONTOLALU, NIM : 1011418160, ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ..."TINJAUAN YURIDIS PASAL 22 UNDANG-UNDANG TAHUN 1974 MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN SALAH SATU PASANGAN PENYUKA SESAMA JENIS (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA GORONTALO)ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚, Pembimbing I : Prof.Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH, Pembimbing II: Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan pasal 22 undang -undang no 1 tahun 1974 mengenai pembatalan perkawinan yang disebabkan salah satu pasangan penyuka sesama jenis dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembatalan perkawinan yang disebabkan salah satu pasangan penyuka sesama jenis. Jenis penelitian yang digunakan adalah data empiris. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pihak yang berada di pengadilan agama kota gorontalo. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1)Pada pembatalan perkawinan yaitu Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 826/Pdt.G/2018/PA, Pertimbangan hakim telah memenuhi ketentuan pembatalan perkawinan yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembatalan perkawinan sudah tepat. Dijelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak terpenuhinya syarat-syarat. Dalam perkara Nomor 826/Pdt.G/2018/PA terdapat beberapa fator yang menjadi pemicu batalnya perkawinan, karena adanya unsur paksaan, penyuka sesama jenis. Sehingga dalam hal ini perkawinan dibatalkan karna tidak terpenunhinya syarat perkawinan,2) Dalam perkara Nomor 826/Pdt.G/2018/PA terdapat beberapa kendala-kendala yang dihadapi baik itu bukti surat yang sulit diadakan karena selama persidangan tergugat tidak pernah hadir, bukti saksi tidak adanya bukti saksi dari pihak tergugat dalam persidangan, serta pengakuan dari tergugat yang tidak dapat diminta keterangannya karna tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
Kata Kunci : LGBT, Pembatalan Perkawinan
Download berkas