SKRIPSI

Penulis / NIM
DAVID LINTANGADI / 1011418168
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakkan Hukum dan Faktor Yang Menghambat Tindakan Penegakkan Peredaran Obat Tanpa Izin Di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan kasus yang terjadi, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Peredaran Obat Tanpa Izin Di Kota Gorontalo yakni; sanksi yang dijatuhkan pada pelaku selama ini lebih banyak mengarah ke sanksi administrasi dan denda, dan prosedurnya dilaksanakan melalui tahap berupa Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PNS di BPOM; Melakukan pemusnahan terhadap obat tak berizin agar tidak lagi sampai di masyarakat; Pelimpahan kasus dari BPOM kepada kepolisian; Penuntutan oleh jaksa; Proses pengadilan. Faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindakan peredaran obat tanpa izin di kota Gorontalo yaitu faktor peraturannya itu sendiri, dimana belum ada peraturan hukum tersendiri mengenai kewenangan dan ketentuan penyidikan oleh BPOM, misalnya dalam penangkapan dan penahanan; Sumber Daya Manusia atau maupun tenaga di BPOM sendiri terbatas, dalam hal ini penyidik PNS BPOM tidak sebanding dengan luas wilayah hukum pengawasan BPOM di Kota Gorontalo; Faktor masyarakat yang kurang memahami dampak buruk keberadaan obat illegal, dan kurangnya masyarakat yang mengikuti sosialisasi serta himbauan pemerintah; Terbatasnya anggaran dan sarana prasarana; dan Faktor Eksternal yang dihadapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Gorontalo. Olehnya, Pemerintah dan Penegak Hukum perlu melakukan pendampingan serta peningkatan pemahaman masyarakat secara berkala mengenai bahaya dan sanksi peredaran obat tanpa izin. Selain itu, meningkatkan jumlah dan kompetensi Pegawai serta Penyidik PNS BPOM melalui pelatihan dan studi banding di daerah lain, dan Masyarakat hendaknya menyadari dengan mengikuti himbauan serta sosialisasi pemerintah, baik BPOM maupun penegak hukum terhadap peredaran obat illegal, guna meminimalisir korban dan ancaman kesehatan. Kata kunci: Penegakan Hukum; Peredaran Obat; Ilegal
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011