Penulis / NIM
AYUB WAHIDUN MUNTHOLIB / 1011418170
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
ABSTRAK
AYUB WAHIDUN MUNTHOLIB, NIM : 1011418170, PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO KELAS I A, PEMBIMBING I DR. NUR M. KASIM, S.Ag,. M.H, PEMBIMBING II HJ. NIRWAN JUNUS, S.H., M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana peran Hakim Mediator dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Kelas 1A, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang yang mempengaruhi proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama gorontalo kelas 1A.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Sosiologis, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hakim mediator dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas IA sesuai dengan PERMA No 1 tahun 2008 yang dimana mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dalam hal ini adalah Hakim, Hakim Mediator telah melakukan upaya upaya yang dimana sekiranya upaya ini dapat mendamaikan para pihak yang berperkara, salah satu upaya yang telah dilakukan Hakim Mediator apabila para pihak tidak mendapat titik temu dan bersikeras untuk melanjutkan perkaranya, maka Hakim Mediator akan memberikan opsi yaitu asesor agar dalam proses mediasi itu sendiri para pihak mendapatkan sebuah kesepakatan meskipun proses mediasi tersebut dianggap tidak berhasil. Kemudian dalam memediasi perkara perceraian terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala meliputi faktor keinginan para pihak, faktor sikap keterbukaan, faktor dari mediator, faktor lingkungan yang sehingga menyebabkan proses mediasi menjadi lama atau bahkan kegagalan dalam memediasi
Kata Kunci: Peran, Hakim Mediator, Perceraian.
Download berkas