SKRIPSI

Penulis / NIM
ISTIHUMAIRA GOBEL / 1011418171
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK Istihumaira Gobel, 1011418171. PELAKSANAAN SISTEM GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA BULOTALANGI BARAT DITINJAU DARI PASAL 7 UU NO. 56 PRP TAHUN 1960. Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Pembimbing I Ibu Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.Hum, Pembimbing II Ibu Nuvazria Achir, SH., MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang jaminan perlindungan hukum terhadap sistem gadai tanah pertanian dalam Undang Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 serta untuk mengetahui dan menganalisis sistem gadai tanah pertanian di Desa Bulotalangi Barat dan faktor yang melatarbelakangi hal itu. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini yaitu menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh disusun secara sistematis sehingga memperoleh gambaran menyeluruh, dan oleh peneliti diolah dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian yakni jaminan perlindungan hukum terhadap sistem gadai tanah dalam Undang Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 yakni berupa pembebeasan uang tebusan terhadap siistem gadai yang telah melebihi jangka waktu 7 tahun yang dalam jangka waktu tersebut telah memiliki hasil panen. Jaminan perlindungan hukum terhadap praktik gadai tersebut juga ditunjang dengan adanya sanksi pidana berupa kurungan dan denda terhadap seseorang yang melanggar peraturan tersebut. Dalam praktiknya, sistem gadai pertanian di Desa Bulotalangi Barat pada dasarnya belum menerapkan sistem gadai pertanian sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960. Transaksi gadai pertanian yang dilakukan beberapa warga masarakat Desa Bulotalangi Barat dilakukan secara kekeluargaan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dari pihak pemerintah desa. Faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan praktik gadai adalah karena faktor ekonomi yakni adanya kebutuhan atau keadaan mendesak dan sebagai kebutuhan modal usaha. Kata Kunci : Gadai, Tanah, Pertanian.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011