SKRIPSI

Penulis / NIM
RIKSON ADAM / 1011418175
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK RIKSON ADAM, NIM. 1011418175. ƒ..."ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI PADA PENGADILAN AGAMA GORONTALO DITINJAU DARI KHI (STUDI PUTUSAN NOMOR:132/PDT. P/2019/PA.GTLO)ƒ‚ PEMBIMBING I: PROF. DR. NUR MOHAMAD KASIM, S Ag., M.H. PEMBIMBING II: DOLOT ALHASNI BAKUNG., M.H Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui: (1) bagaimana analisis putusan hakim dalam perkara nomor:132/Pdt.P/2019/PA.Gtlo ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. (2) apa saja pertimbangan majelis hakim PA Gorontalo dalam memutuskan perkara ahli waris pengganti dengan nomor 132/Pdt.P/2019/PA.Gtlo tidak dapat diterima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dimana dilakukan analisis terhadap hukum yang tertulis dengan apa yang terjadi di lapangan secara factual. Dalam penelitian ini, sumber data yan digunakan adalah data primer yang terdiri dari hasil wawnacara dan observasi di lapngan, KUHPerdata, KHI dan putusan hakim yang terkait dengan isu yang sedang dibahas; dan data sekunder (penunjang) karya ilmiah, dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahn yang dibahas. Adapun responden dalam peneliitan ini adalah hakim pada PA Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan pertama, ahli waris pengganti yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara No. 132/Pdt.P/2019/PA.Gtlo dari pihak Almh. Zubaida Datau boleh menjadi ahli waris pengganti berdasarkan ketentuan yang dirumuskan didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), asalkan dengan catatan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik dari Alm. Saini Datau. Akan tetapi, jika sebidang tanah tersebut merupakan milik dari Almh. Kamaria Datau, maka ahli waris pengganti yang diajukan oleh pemohon, harus dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim pada PA Gorontalo, karena terhalang menjadi ahli waris berdasarkan rumusan KHI. Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa perkara No. 132/Pdt.P/2019/PA.Gtlo dimana perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) adalah perkara tersebut tidak jelas/kabur, bukan lagi perkara voluntair, melaikan perkara contentious, karena mengandung sengketa antara ahli waris dari pihak ahli waris Almh. Kamaria Datau, dan pihak Almh. Zubaida Datau. Kata kunci: Ahli Waris Pengganti, Pertimbangan Hakim, Kedudukan Hukum.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011