SKRIPSI

Penulis / NIM
JUVEAZZURRI PETRI / 1011418180
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
Provinsi Gorontalo mnejadi salah satu potensi peredaran Miras yang potensial sekaligus menjadi salah satu provinsi dengan jumlah konsumesi Miras tettinggi di Indonesia. kondisi demikian melahirkan peraturan daerah tentang Pengawasan dan opengendalian peredaran minuman beralkohol dan salah satu unsur penegaknya adalah Satpol PP melalui PPNS. Namun demikian, sejak peraturan tersebut ditetapkan hingga tahun 2022 hanya terdapat dua perkara yang sampai pada tahap putusan pengadilan, padahal telah banyak tindakan peredaran miras yang digagalkan oleh Satpol-PP Provinsi Gorontalo. ƒƒ‚‚ƒ‚‚ƒƒ‚‚ƒ‚‚Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang Bagaimana peran penyidik PPNS dalam penindakan peredaran miras di Provinsi Gorontalo serta kendala yang dihadapi penyidik PPNS dalam penindakan peredaran miras di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di di Satuan Polisi Pamong-Praja Provinsi Gorontalo dengan penyidik PPNS sebanyak dua org sebagai sampel penelitian dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. ƒƒ‚‚ƒ‚‚ƒƒ‚‚ƒ‚‚Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan bahwa PPNS yang bertugas pada Satpol-PP provisni Gorontalo mempunyai kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Provinsi Gorontalo dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti, melaksanakan razia dan kemudian mengamnkan barang yang diperoleh dalam razia atau penindakan serta memberikan nasehat atau bentuk sosialisasi. Akan tetapi, dalam pelaksanannya PPNS yang bertugas pada Satpol-PP provisni Gorontalo belum mampu berperan maksimal menjalankan tugas dan fungsinya. Sementara itu, Kendala yang dialami oleh penyidik PPNS di Satpol PP Provinsi Gorontalo terkait dengan peredaran miras dan penindakannya, yakni minimnya sumberdaya yang bertindak sebagai PPNS di Satpol-PP, luasnya wilayah kerja yang membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih dalam menjangkan lokasi peredaran Miras ilegal, serta budaya masyarakat yang kurang untuk melaporkan adanya peredaran miras ilegal yang terjadi diwliyahnya. ƒƒ‚‚ƒ‚‚ƒƒ‚‚ƒ‚‚ Kata Kunci : Penyidik, PPNS, Satpol-PP, Minuman Keras.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011