Penulis / NIM
ANDI ASFARIDA MUIS / 1011418194
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
Andi Asfarida Muis, (NIM 1011418194), Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daemrah Tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo, di bawah Bimbingan Nirwan Junus, S.H., M.H (Pembimbing 1) dan Julius T. Mandjo, S.H., M.H (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2022.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo dan mengetahui dan menganalisis kendala Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan; Pendekatan Kasus; dan Pendekatan Komparatif. hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Pertama, Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo terhadap pelaksanaan pemilu dan pemilihan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan juga merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelaksanaan pengawasan meliputi upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu termasuk pengawasan asas netralitas dari ASN di Kabupaten Gorontalo yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kedua, Kendala Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo adalah Pertama, Regulasi kepemiluan yang masih terjadi tumpeng tindi kewenangan, Kedua, Kurangnya Pengetahuan ASN terhadap pelaksanan Netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah; Ketiga, Pengunaan Media Sosial secara tidak terkontrol oleh ASN; Keempat, secara kelembagaan Bawaslu masih kurang kuat untuk menjaga netralitas ASN; Kelima, Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo; dan Keenam, Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam membersamai pengawasan terhadap ASN dalam Proses Pemilihan kepala daerah.
Kata Kunci: Netralitas; Aparatur Sipil Negara; Pemilihan Kepala Daerah.
Download berkas