Penulis / NIM
PUTRI ALYA ZALSABILA HASAN / 1011418205
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pada putusan nomor: 67/PID/2021/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo dan mengetahui Sisi keadilan dari penjatuhan sanksi dalam putusan nomor: 67/PID/2021/PT GTO. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan teknik analisis data menggunakan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan; Pertimbangan hakim dalam putusan perkara penganiayaan Nomor: 67/Pid/2021/Pt Gto Di Pengadilan Tinggi Gorontalo bahwa dalam pengambilan keputusan hakim tidak melihat dan tidak mempertimbangkan fakta hukum serta barang bukti yang digunakan oleh terdakwa II untuk melakukan perbuatannya. Putusan hakim antara terdakwa II sampai VII tidak ada perbedaan, padahal terdakwa II memiliki barang bukti dan beberapa fakta hukum lainnya yang setidaknya dapat memperberat sanksi atas perbuatan yang dilakukan. Sedangkan sisi keadilan dari penjatuhan sanksi dalam Putusan Nomor : 67/PID/2021/PT GTO menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa II jika dikaitkan dan dilihat dari kacamata keadilan komutatif masih belum sesuai dengan apa yang menjadi perbuatannya. Pada kenyataannya, penerapan dalam pasal belum memberikan keadilan sesuai dengan fakta peristiwa hukum yang disidangkan.
Hakim dalam suatu putusan lebih teliti dan cermat lagi pada saat menjatuhkan putusan, terutama jika dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum memiliki tuntutan sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa berupa terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya seharusnya tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim dalam memutus suatu perkara.
Kata Kunci: Putusan; Hakim; Penganiayaan.
Download berkas