Penulis / NIM
WANDI LAIYA / 1011418222
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
WANDI LAIYA, NIM 1011418222, "PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANGAN DANA SECARA DARING TERHADAP SISTEM DONATION BASED CROWDFUNDING MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Dibimbing oleh Dr. Zamroni Abdussamad, S.H.,M.H selaku pembimbing I dan Mellisa Towadi S.H.,M.H. selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum positif Indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait sistem donation based crowdfunding menurut hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum penggalang dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum positif Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu menganalisis isu suatu konsep dengan menelaah undang-undang dan regulasi sehingga memperoleh jawaban dari pertanyaan yang sedang diteliti, dalam hal ini pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum positif Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Indonesia telah memiliki instrumen pengaturan untuk kegiatan pengumpulan donasi. Namun keberadaan peraturan-peraturan ini, belum dapat sepenuhnya menjamin perlindungan hukum bagi donatur mengingat masih terdapatnya ketidakjelasan aturan mengenai bentuk dan mekanisme penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana donasi. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform dan campaigner harus mentransparansi-kan laporan keuangannya. Selain itu pertanggungjawaban hukum terhadap sistem donation based crowdfunding secara daring menurut hukum positif di Indonesia telah ada bentuk pengaturan pertanggungjawaban terhadap pihak penyelengara platform ataupun donator ataupun penggalang dana berupa laporan keuangan tahunan oleh Yayasan untuk di audit, selain itu di dalam peraturan ini pelaporan dalam hal pengaduan ke pemerintah pusat bisa dilakukan jika ditemukan penyimpangan, penipuan, pelanggaran, dan hambatan mengikuti kepada aturan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem online, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Kata Kunci: Pengaturan, Pertanggungjawaban, Penggalangan Dana Online
Download berkas