Penulis / NIM
TAHIR LASANA / 1011418228
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
Tahir Lasana, 1011418228. Peran Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo). Di Bawah Bimbingan, Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH, M. Hum (Pembimbing I) Dan Julius T. Mandjo, SH., MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2022
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan Menaganalisis tentang Peran Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Gorontalo Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Kendala Yang dihadapi oleh Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Gorontalo Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Penelitian Menggunakan jenis Penelitian normatif-empiris. Dengan menggunakan beberapa pendekatan, yakni: pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peran Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Gorontalo Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak sampai dengan saat ini belum maksimal dalam menjalankan perannya, hal ini berdasarkan tolak ukur dari efektivitas peran yang dijalankan, diantaranya adalah ukuran tugas dan fungsi yang belum sepenuhnya sejalan dengan target atau rencana yang telah ditetapkan, sehingga peneliti sampai pada kesimpulan bahwa sampai dengan saat ini Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo belum maksimal dalam menjalankan tugas kelembagaan. Kedua, Kendala Yang dihadapi oleh Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Gorontalo Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dipengaruhi oleh beberapa factor, yakni: faktor Hukum yang belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada anak; faktor penegak hukum yang belum maksimal dalam memberikan pelayanan sebab kekurangan SDM; faktor sarana dan perasaran, dimana kekurang anggaran menjadi penyebab kurang maksimalnya layanan yang berikan; faktor masyarakat yang sampai dengan saat ini belum sepenuhnya memberikan perhatian dalam melakukan pelaporan atas sejumlah kasus kekerasan seksual yang di hadapi oleh anak; faktor budaya hukum masyarakat yang mulai manjadikan perangkat telekomunikasi untuk mengakses berbagai konten-konten negatif salah satunya adalah pornografi.
Kata Kunci: Pencegahan. Kekerasan Seksual; Perlindungan; Anak.
Download berkas