Penulis / NIM
IWAN YUSUF / 1011418231
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Iwan Yusuf, Nim : 1011418231, Eksistensi Hukum Adat Pada Sistem Pewarisan Masyarakat Muna, Pembimbing I : Prof. Dr. Nur Mohammad Kasim, S.Ag., M.H., C. Med, Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi hukum adat serta faktor yang mempengaruhi perkembangan pewarisan adat pada masyarakat muna. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang mempunyai objek penelitian tentang tingka laku masyrakat. Hasil penelitian dan pembahasan menunjuk bahwa sistem pewarisan pada masyarakat muna mengalami perubahan atau perkembangan yang dimana di masalalu masyarakat Muna dalam pembagian warisan kadang dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, namun cara ini dapat menyebabkan perselisihan diantara ahli waris, dalam perkemangannya sistem pewarisan masyarakat Muna sekarang ini pewaris cenderung membagikan harta warisannya sebelum meninggal dunia, sehinggah anak-anaknya cenderung secara mandiri menjaga atau mengurus harta atau warisannya yang telah diperolehnya. Cara ini tentunya dapat menghidari perselisihan dikemudian hari antara ahli waris setelah kematian orang tua. hal ini dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem pewarisan masyarakat muna yaitu faktor kebijakan pemerintah, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor alam, faktor sistem informasi, faktor perantauan dan faktor kesadaran. dalam sistem pewarisan adat muna terdapat menggunakan dua jalur kekerabatan yaitu jalur kekerabatan melalui keturunan dan jalur kekerabatan melalui perkawinan, kedua jalur ini sangat berpengaruh dan masih sangat memegang peranan penting dalam pewarisan masyarakat adat muna yang dilakukan secara turun temurun hingga saat ini. Pemerintah hendaknya membingkai hukum adat yang sala satunya mengenai pewarisan baik dibentuk dalam peraturan daerah ataupun desa tentang adat, memperhatikan konsekuensi yang terjadi walaupun hukum adat tidak tertulis, serta selalu melakukan pengkajian hukum adat yang masih berlaku hingga saat ini demi menjaga dan mempertahankan eksistensi hukum adat.
Kata Kunci: Eksistensi, Sistem Pewarisan, Adat Muna
Download berkas