SKRIPSI

Penulis / NIM
MOHAMMAD HANIFAL FATAHILLAH R. JANTU / 1011418234
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK: Tujuan penelitian untuk mengetahui Pelaksanaan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif, yang meliputi bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan atau kekerasan seksual di dalam kampus serta eksistensi Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam mencegah dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus ( case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (kampus) menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 TAHUN 2022 dalam Perspektif hukum progresif merupakan kemajuan hukum untuk memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap korban pelecehan atau kekerasan seksual di kampus, pencegahan tersebut dilakukan secara bertingkat di masing-masing bagian yaitu, Pencegahan oleh Perguruan Tinggi, Pencegahan oleh mahasiswa. Sementara itu, eksistensi Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam mencegah dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual di dalam kampus yaitu dalam Permendikbud Ristek perlindungan dan hak korban dijadikan prioritas utama, diberikan hanya akan berfokus pada pelaku kekerasan seksual tanpa adanya Penanganan yang rinci terhadap korban, sehingga berbeda dengan fokus Permendikbud Ristek yang lebih memperhatikan korban serta pencegahan kekerasan di Perguruan Tinggi. Kata Kunci: Hukum Progresif, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011