Penulis / NIM
RIFKI WAHYUDI HARIS / 1011418238
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Abstrak
Rifki Wahyudi Haris, Nim. 1011418238. Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Peran Penyidik Dalam Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Perzinahan ( Studi kasus Polres Gorontalo). Pembimbing I: Mohamad R.U. Puluhulawa, SH.,M.Hum dan Pembimbing II : Lisnawati W. Badu, SH.,MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian dugaan tindak pidana perzinahan di kabupaten Gorontalo dan hambatan-hambatan yang penyidik dapatkan dalam penyelesaian dugaan tindak pidana perzinahan di kabupaten Gorontalo serta upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambatan tersebut.Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris.Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan brupa data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik dalam penyelesaian dugaan tindak pidana perzinahan sudah berjalan dengan baik namun belum maksimal, hal ini dikarenakan meningkatnya angka tindak pidana perzinahan yang ada di kabupaten Gorontalo dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang. Peran penyidik dalam penyelesaian dugaan tindak pidana perzinahan di kabupaten Gorontalo yaitu apabila penyelesaian dugaan tindak pidana perzinahandilakukan melalui mediasi maka kepolisian memiliki peran sebagai mediator (penengah) sedangkan apabila diselesaikan melalui jalur hukum maka peran kepolisian hanya sebatas sebagai penyidik dan penyelidik saja adapun hambatan-hambatan yang di temui oleh kepolisian unit PPA dalam penyelesaian dugaan tindak pidana pezinahan yaitu hambatan berasal dari korban itu sendiri,hambatan yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta hambatan yang datang dari masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut ada upaya kepolisian dalam mengatasi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi atau penyuluhuan kepada masyarakat khususnya kabupaten Gorontalo serta bekerjasama dengan instansi-instansi lain.
Kata Kunci: Peran, Pentidik, Perzinahan
Download berkas