SKRIPSI

Penulis / NIM
FICKY HAMZAH / 1011418243
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Ficky Hamzah, NIM. 1011418243ƒƒ‚‚ƒ...‚ Hukum Perdata, Fakultas Hukumƒƒ‚‚ƒ...‚ Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2022, Skripsiƒƒ‚‚ƒ...‚ Eksistensi Pabrik Tahu Di Desa Ilohungayo Kecamatan Batudaa Ditinjau Dari Pasal 1365 KUH-Perdata, Mutia Ch. Thalib, SH., M.Humƒƒ‚‚ƒ...‚ Pembimbing I dan Dolot Alhasni Bakung, SH., MH ƒƒ‚‚ƒ...‚ Pembimbing II. Aktifitas pabrik tahu di desa Ilohungayo, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo berdampak pada masyarakat sekitar pabrik tersebut. Kendati sudah dilakukan penutupan pada pabrik tahu yang pertama, namun kemudian dibangun pabrik tahu kedua dengan perjanjian akan mengolah limbah hasil produksi, namun hal tersebut tak kunjung dilakukan Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti tentang eksistensi pabrik tahu di desa Ilohungayo Kecamatan Batudaa ditinjau dari Pasal 1365 KUH-Perdata sekaligus tentang bentuk pertanggungjawaban hukum oleh pabrik tahu desa Ilohungayo ditinjau dari Pasal 1365 KUH-Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada dilingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa Eksistensi dari pabrik tahu yang berada diwilayah desa Ilohungayo menimbuhkan persoalan berupa dampak limbah yang mengeluarkan bau busuk dan mengganggu masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, tindakan dan aktifitas yang terjadi di pabrik tahu tersebut dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang secara jelas diatur dalam Pasal 1365 KUH-Perdata. Oleh sebab itu, Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemilik dan pekerja di pabrik tahu di desa Ilohungayo dikatikan dengan Pasal 1365 KUHPerdata maka penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) merupakan hal yang dapat dijalankan. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah memberikan ganti rugi, langkah pemulihan akibat pencemaran, serta tindakan tertentu untuk menjamin tidak terulangnya pencemaran lingkungan.. Kata Kunci : Pabrik Tahu; Pasal 1365; KUH-Perdata
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011