Penulis / NIM
BINTANG HELLYANJANO W.P / 1011418252
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
BINTANG HELLYANJANO PAKAE, NIM : 1011418252, IMPLIKASI PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DI KABUPATEN POHUWATO Pembimbing I, Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H.,M.Hum, Pembimbing II, Jufryanto Puluhulawa, S.H.,M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana status hukum wilayah pertambangan rakyat Desa Buntulia Utara, Kecamatan. Buntulia, Kabupaten Pohuwato dan apa akibat dari pekerjaan pertambangan pada wilayah pertambangan rakyat yang status hukumnya inprosedural.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Emperis atau penelitian lapangan dengan pendekatan Kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan implikasi yang terjadi di wilayah pertambangan rakyat di Desa Hulawa yaitu tidak sesuainya UU No 3 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat B yang menyebutkan bahwa batas kedalaman maksimal cadangan mineral logam 100 meter. Akan tetapi faktanya dilapangan wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan oleh pemerintah tidak memenuhi syarat-syarat yang ada pada UU No 3 Pasal 22 Ayat B, dimana wilayah yang telah ditetapkan tersebut sudah memiliki banyak lubang yang memiliki diameter besar dan memiliki kedalam yang mencapai lebih dari 100 meter dan dampak dari status hukum wilayah pertambangan rakyat yang inprosedural yaitu rusaknya lingkungan sekitar karena sudah menggunakan merkuri yang berlebihan yang berakibat pada tercemarnya air sungai dan tanah sekitar pertambangan, hal ini juga membuat adanya bebrapa masyarakat yang terkena penyakit kulit seperti gatal-gatal. Serta dari segi ekonomi banyak masyarakat yang tidak merasakan dampak dari adanya penetapan wilayah pertambangan rakyat di desa Hulawa tersebut karena wilayah pertambangan rakyat yang sudah di tetapkan sudah melebihi kedalaman yang mencapai 100 Meter dimana ini tidak sesuai dengan UU No. 3 Pasal 22 Ayat B yang berbunyi batas kedalaman maksimal cadangan mineral logam 100 Meter.
Kata Kunci : Inprosedural, Wilayah Pertambangan Rakyat, Kabupaten Pohuwato
Download berkas