Penulis / NIM
FITRI HIDAYAH MASSIE / 1011418258
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
ABSTRAK
FITRI HIDAYAH MASSIE. NIM : (1011418258) 2022. KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA MENURUT TEORI PERSOALAN PENDAHULUAN: PERSEPEKTIF DI INDONESIA. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Hj. Muthia CH. Thalib, S.H., M.Hum dan Pembimbing II : Melisa Towadi, S.H.,M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses penyelesaian hukum di Indonesia terkait hak waris anak berkewarganegaraan ganda, berdasarkan judul yang diangkat dalam penelitian ini. peneliti menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Proses pengumpulan data dari objek yang diteliti pada penelitian ini adalah menggunakan teknik primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang mana peneliti melakukan analisis terhadap undang-undang dan kajian-kajian terdahulu untuk menyelesaian permasalahan yang sedang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) legalitas perkawinan campuran akan menjadi pertimbangan sebab dalam HPI sebelum anak memperoleh status kewarganegaraan ganda perlu dilihat persoalan pendahuluannya terlebih dahulu, kemudian untuk proses penyelesaian sengketa hak waris anak tersebut akan diserahkan kepada hukum nasional dari pewaris atau dimana harta peninggalan tersebut berada. Anak yang berstatuskan kewarganegaraan ganda dikarenakan tunduk pada hukum nasional dari kedua orangtuanya maka dapat dikatakann bahwa anak tersebut warga negara asing, di Indonesia sendiri warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik di wilayah Indonesia dan hanya boleh menggunakan hak pakai saja. (2) perolehan hak waris anak berkewarganegaraan ganda di Indonesia dapat langsung diperoleh oleh anak apabila anak tersebut memilih warga negara Indonesia saat ia berusia 18 tahun, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria WNA hanya bisa memperoleh Hak Pakai saja.
Kata kunci : Hak Waris, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Perkawinan Campuran
Download berkas