Penulis / NIM
ACHMAD SYAKUR / 1011419259
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Achmad Syakur¢ NIM. 1011419259, Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsi¢ Tinjauan Kewenangan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Pada Tempat Pribadi Dalam Perspektif Perlindungan HAM, Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH., M.Hum¢ Pembimbing I dan Suwitno Y. Imran, SH., MH¢ Pembimbing II.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ruang terhadap adanya pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang dilakukan oleh masyarakat dengan mendapatkan persetujuan Menteri. Adanya ruang ini kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuka tempat rehabilitasi secara mandiri. Akan tetapi, prkatiknya justru tempat rehabilitasi tidak dijalankan sesuai prosedur dan justru menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pencadu/pengguna narkotika yang melakukan rehabilitasi.
Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang Bagaimana kewenangan rehabilitasi pengguna narkotika pada tempat milik pribadi dalam peraturan perundang-undangan serta Bagaimana kewenangan rehabilitasi pengguna narkotika pada tempat milik pribadi dalam perspektif perlindungan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hal ini merupakan konsekuensi dari dilakukannya study secara khusus terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pelaksanaan teori hukum terkait persoalan hukum yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan bahwa UU Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 serta Permenkes Nomor 4 tahun 2020 diberikan kewenangan pendirian tempat rehabilitasi melalui IPWL yang dibentuk oleh Pribadi maupun oleh kelompok masyarakat. Kewenangan ini pada prinsipnya juga dibatasi ketentuan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sehingga sebuah tempat rehabilitasi dapat secara legal dan menjadi IPWL. Lebih lanjut, Kewenangan rehabilitasi tersebut harus memenuhi dan mengakomodir jaminan dan perlindungan HAM. Oleh sebab itu, cerminan jaminan dan perlindungan HAM adalah ketika tempat rehabilitasi atau IPWL tersebut didirikan secara sah dan menjalankannya juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka mencerminkan perlindungan HAM. Akan tetapi, apabila merujuk pada kasus yang dikaji karena mekanisme dan prosedur pendirian dan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi tidak sesuai dengan ketentuan maka berakibat pada tidak terpenuhi dan terlindunginya hak-hak asasi dari setiap penghuni tempat tersebut.
Kata Kunci : Rehabilitasi, Narkotika, Pengguna, Perlindungan HAM
¢
Download berkas