Penulis / NIM
AJI BAYU KURNIAWAN / 1011419260
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
Aji Bayu Kurniawan, NIM. 1011419260¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Desember Tahun 2022, Skripsi¢ Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Gorontalo, Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum¢ Pembimbing I dan Nuvazria Achir., SH., MH ¢ Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi terjadinya peredaran uang palsu, dan Peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana peredaran uang palsu di Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan kasus yang terjadi, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya peredaran uang palsu di Gorontalo karena kemajuan teknologi memudahkan pelaku memalsukan uang dan ditunjang dengan skill; faktor ekonomi mengingat banyaknya jumlah penduduk serta kurangnya perhatian pemerintah menyebabkan masyarakat menghalalkan semua cara untuk mempertahankan hidup serta pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, kurangnya pemahaman masyarakat terutama presentasi dan ciri keaslian uang khususnya bagi para pedagang kecil bahkan pelaku usaha maju, dan Faktor lingkungan serta pergaulan mempengaruhi orang melakukan kejahatan pengedaran uang palsu. Peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana peredaran uang palsu yaitu melakukan upaya preventif dengan bekerjasama instansi terkait seperti badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari Badan Intelejen, Jaksa, Polisi dan Hakim, yang saling memberi informasi, melakukan operasi pengamanan serta pengawasan pada proses pencetakan uang dan barang berharga lain; menjalankan upaya pre-emtif yang sifatnya memberi bimbingan pada masyarakat, berupa sosialisasi ke sekolah dan masyarakat umum berkaitan dengan keberadaan peredaran uang palsu, termasuk melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat serta pelaku usaha, dan upaya represif dilakukan Polda Gorontalo dengan terlebih dahulu menerima aduan masyarakat, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, melakukan Pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku, serta memproses berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.
Olehnya, pemerintah dan penegak hukum perlu melakukan pendampingan dan peningkatan pemahaman masyarakat secara terus menerus, dalam hal pengenalan uang asli dan resmi kepada seluruh kalangan baik masyakarat biasa, pedagang maupun pemilik usaha dan masyarakat hendaknya waspada saat melakukan tiap transaksi terutama di tempat yang berpotensi terjadinya kejahatan, serta kepada pemilik usaha diwajibkan menyediakan alat pendeteksi uang palsu.
Kata kunci: Peran Kepolisian; Tindak Pidana; Uang Palsu
Download berkas