Penulis / NIM
AHMAD ADIN / 1011419262
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Ahmad Adin, NIM. 1011419262, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukumƒ...¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsiƒ...¢ Peran Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Asusila (Study Kasus Subdenpom XIII/1-3 Gorontalo Tahun 2022), Lisnawaty W. Badu., SH., MHƒ...¢ Pembimbing I dan Novendri M. Nggilu., SH., MHƒ...¢ Pembimbing II.
Definisi Penyidikan berdasarkan Pasal 1 butir 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah : ƒ..."Serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undangundang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanyaƒ‚.
Tindak pidana kesusilaan dalam KUHP menggunakan istilah kejahatan kesopanan. Kesopanan dalam hal ini dalam artian ƒ..."kesusilaanƒ‚ yaitu perasan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan,meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dsb.
Berdasarkan dari hasil wawancara dengan anggota penyidik Subdenpom XIII/1-3, maka dapat disimpulkan bahwa Peran Polisi Militer Subdenpom XIII/1-3 dalam penyidikan tindak pidana asusila yaitu dengan mengumpulkan administrasi penyidikan berupa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengaduan dan melakukan proses penyidikan lanjutan untuk menyimpulkan peristiwa yang diadukan tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin atau tindak pidana. Selanjutnya peristiwa yang merupakan pelanggaran disiplin diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) namun jika peristiwa tersebut merupakan tindak pidana seperti kasus asusila maka selanjutnya laporan tersebut diserahkan Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk kemudian diperiksa dan dimintakan pertimbangan terhadap hasil penyidikan tersebut kepada Oditur Militer (Otmil) sehingga kemudian dapat diserahkan berkas tersebut kepengadilan militer untuk dapat disidangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Asusila
Download berkas