Penulis / NIM
RIAN SUGIANTON / 1011419275
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Rian Sugianton, NIM. 1011419275¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsi¢ Peran Kriminologi Sebagai Ilmu Bantu Dalam KUHAP Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung, Lisnawaty W. Badu., SH., MH¢ Pembimbing I dan Suwitno Y. Imran., SH., MH ¢ Pembimbing II.
Tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh keluarga sendiri diperkirakan masih relatif sedikit dilaporkan dibandingkan dengan jumlah kejadian yang dilaporkan oleh korban. Hal ini terjadi karena secara psikologis dan sosial mereka mengalami masalah yang sangat kompleks. Di antaranya adalah rasa takut, rasa malu apabila diketahui orang lain, serta rasa kasihan pada pelaku. Dengan adanya masalah-masalah kompleks tersebut lalu korban enggan melaporkan pelaku pemerkosaan dengan alasan masih terikat hubungan kekeluargaan, akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar yaitu tidak adanya efek jera dari pelaku sehingga kemungkinan besar akan mengulangi lagi perbuatannya. Dalam mengantisipasi tindak pidana perkosaan diantaranya dengan memfungsikan instrumen-instrumen hukum pidana secara efektif melalui penegakan hukum dan diupayakan pelaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan repretif. Sesuai dengan sifat hukum pidana yang memaksa dan dapat dipaksakan, maka setiap perbuatan yang sengaja atau tidak sengaja melawan hukum dapat diberikan penderitaan berupa hukuman.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan Sejarah (Historycal approach) dan pendekatan kasus yaitu (case approach) yaitu dengan melihat sejarah atau penyebab ayah kandung memperkosa anak kandungnya, salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tartier. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tehnik kualitatif yaitu dengan melihat sejarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kasus yang ada. Adapun analisis data dalam penulisan ini menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan cara menggambarkan secara keseluruhan keadaan atau objek yang diteliti di lapangan secara jelas.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam praktek atau fakta tidak sedikit tindak pidana yang dapat diungkap karena bantuan dari disiplin ilmu lain. Mengacu pada apa yang penulis kemukakan tersebut maka keberadaan ilmu bantu dalam penyelesaian proses acara pidana sangat diperlukan salah satunya ilmu bantu yang ada dalam KUHAP yaitu kriminologi.
Kata Kunci : Peran Kriminologi, Tindak Pidana, Perkosaan
Download berkas